Ada ASN Ditjen Imigrasi Positif Corona, Gedung Kemenkumham Ditutup

Kementerian Hukum dan HAM
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dinyatakan positif terpapar COVID-19.

Usai ditemukan kasus tersebut, kini kantor Kemenkumham di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, ditutup untuk sementara waktu.

Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham, tertulis bahwa seluruh pimpinan tinggi dan ASN yang tugas kedinasan di seluruh area Gedung Kemenkumham, diminta sementara waktu bekerja dari rumah selama 7 hari ke depan terhitung sejak 12 Agustus 2020.

Baca juga: Para ASN Kena COVID-19, Kantor Inspektorat Solo Ditutup

Surat tersebut diterbitkan pada 11 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Sekjen Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto.

Kemudian, dalam surat itu juga dijelaskan bahwa aktivitas di Gedung Kemenkumham di Jalan HR Rasuna Said, untuk sementara waktu ditutup hingga 21 Agustus 2020. Hal itu dilakukan guna proses sterilisasi atau penyemprotan disinfektan.

Seluruh pimpinan tinggi dan ASN yang bekerja di Kemenkumham juga diminta untuk melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH).

Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang membenarkan surat tersebut yang beredar di kalangan internal. Namun, untuk rinciannya, Arvin menyerahkan ke Biro Humas Kemenkumham. "Iya itu suratnya betul. Penjelasan lebih lanjut dari Biro Humas Kemenkumham," kata Arvin saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 12 Agustus 2020.

Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus Erif menyampaikan, ASN yang terpapar COVID-19 jumlahnya belum diketahui pasti.

“Untuk ASN-nya jumlahnya belum kita dapatkan secara pasti. Tapi sudah dipastikan ada yang positif,” kata Erif.