Jaksa Pinangki Bakal Dipindah ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan jaksa Pinangki sangat kooperatif dan berjalan baik ketika dilakukan penangkapan oleh tim penyidik. Setelah itu, Pinangki dibawa untuk diperiksa intensif.
“Dilakukan penangkapan di kediamannya, saya tidak tahu persis. Semalam langsung dibawa ke Jampidsus Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Hari kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus 2020.
Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki Naik Tahap Penyidikan
Saat ini, kata Hari, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Menurut dia, penyidik tentu akan memindahkan jaksa Pinangki ke rumah tahanan khusus wanita. ”Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke Rutan khusus wanita di Pondok Bambu,” ujarnya.
Ia mengatakan, jaksa Pinangki disangkakan pasal sebagaimana terkait pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji, yakni Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, Hari mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan apakah ada lagi yang terlibat dalam perkara pegawai negeri menerima hadiah atau janji yang disangkakan terhadap jaksa Pinangki, termasuk nominal jumlah gratifikasi. “Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu,” katanya. (lis)