Kronologi Veronica Koman Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP Rp773 Juta
- Twitter/@VeronicaKoman
VIVA – Nama Veronica Koman kembali menarik perhatian publik setelah ia mengunggah pernyataan di media sosial karena diminta mengembalikan biaya beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan RI. Tak sedikit, jumlah dana yang diminta sebesar Rp773.876.918.
"Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi hak asasi manusia (HAM) Papua," tulis Veronica di akun Facebooknya.
Baca juga: Mahfud: Veronica Koman Seorang Pembohong
Menurutnya, permintaan pengembalian dana beasiswa LPDP itu dilakukan berdasarkan klaim bahwa ia tak mematuhi ketentuan harus kembali ke Indonesia setelah selesai masa studi. Namun, menurut Veronica, ia telah kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan studi Master of Laws di Australian National University.
"Faktanya, sejak Oktober 2018 di Indonesia, saya melanjutkan dedikasi waktu saya untuk advokasi HAM, termasuk dengan mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua yang berbasis di Jayapura," ujarnya.
Setelah itu, wanita berusia 32 tahun tersebut mengaku berangkat ke Swiss pada Maret 2019 untuk melakukan advokasi di Perserikatan Bangsa Bangsa, kemudian kembali ke Indonesia setelahnya. Dia juga sempat berkunjung ke Australia dengan menggunakan visa tiga bulan, untuk menghadiri wisuda pada Juli 2019.
"Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian Indonesia dan berikutnya saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang pada September 2019. Pada masa itu saya tetap bersuara untuk melawan narasi yang dibuat aparat ketika internet Papua dimatikan," ujar Veronica.
Atas kronologi tersebut, Veronica menganggap Kemenkeu telah mengabaikan fakta-fakta bahwa dia telah kembali ke Tanah Air usai menyelesaikan studi dan mengabaikan fakta bahwa dia sudah menunjukkan keinginan kembali ke Inodnesia bila tak diancam keselamatannya.
"Melalui surat ini, saya meminta kepada Kemenkeu terutama Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan ini, sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua," tuturnya.