Siap-siap, Tilang Elektronik Akan Berlaku di Yogyakarta

Dirlantas Polda DIY Kombes I Made Agus Prasatya
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di wilayahnya. Rencana penerapan itu mulai disosialisasikan di titik 0 Yogyakarta, mulai Rabu, 12 Agustus 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes I Made Agus Prasatya menegaskan, penindakan pelanggar lalu lintas melalui kamera E-TLE saat masa pandemi COVID-19 masih bersifat represif non yustisiil, yaitu penegakan hukum yang sifatnya teguran dan peringatan kepada para pengemudi, berdasarkan rekam jejak electronik ter-capture melakukan pelanggaran lalu lintas.

E-TLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi, dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera. Kamera tersebut  dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition).

Dia mengatakan, melalui kamera E-TLE yang ditempatkan di beberapa titik ruas jalan raya, segala bentuk pelanggar lalu lintas, di antaranya pengendara motor tidak menggunakan helm, menerobos traffic light, melanggar marka jalan, menggunakan hand phone saat menyetir kendaraan, tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran batas kecepatan dapat terdeteksi CCTV. Kemudian langsung terkoneksi dengan petugas yang berada di back office RTMC Ditlantas Polda DIY.

Untuk pelanggaran lalu lintas yang ter-capture kamera E-TLE, selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi kendaraan bermotor di data base ERI atau Electronic Registration and Identification. Surat konfirmasi tersebut kemudian akan dikirim melalui layanan pos atau email sesuai data nama pemilik nomor kendaraan pelanggar lalu lintas.

"Pada surat konfirmasi akan tertera bukti elektronik jenis pelanggaran lengkap dengan foto, tanggal dan waktunya," kata Made Agus.

Baca juga: Warga Depok Catat, Mulai September Tilang Elektronik Berlaku 

Selain itu pada surat konfirmasi terdapat kode barcode yang dapat diakses melalui situs www.etle-diy.info dengan nomor telepon pengaduan 08122999980.

"Jika pelanggar tidak segera membayar denda tilang dalam kurun waktu selama 15 hari dari diterimanya surat konfirmasi, maka STNK kendaraannya akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang,” ujarnya.

Dia menambahkan, STNK akan kembali aktif setelah pelanggar membayar denda tilang. Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun di era pandemi COVID-19 ini, ETLE yang diterapkan berupa pengiriman surat konfirmasi ke alamat sesuai data base kendaraan bermotor ranmor yang sifatnya peringatan atau teguran.

Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, tahap awal kamera E-TLE dipasang di 4 (empat) titik, yaitu di Maguwo Sleman, Ketandan Bantul, Ngabean Kota Yogyakarta dan di Wates Kulonprogo.