Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Jaksa Pinangki Langsung Ditahan
- Istimewa
VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
“Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus berdasar bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka inisial PSM (Pinangki Sirna Malasari),” kata Hari kepada wartawan pada Rabu, 12 Agustus 2020.
Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki Naik Tahap Penyidikan
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Jaksa Pinangki ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada empat orang yang pada saat dilakukan pemeriksaan statusnya masih sebagai saksi dan dikaitkan dengan barang bukti serta alat bukti lainnya.
“Penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup didga terjadi tindak pidana korupsi, pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hari mengatakan penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Jaksa Pinangki pada Selasa malam, 11 Agustus 2020 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, jaksa Pinangki mempunyai dua perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pertama, soal pemeriksaan pengawasan yang diduga bepergian ke luar negeri tanpa izin.
“Sudah kami sampaikan, yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat yaitu pencopotan atau di-nonjob-kan dari jabatan struktural,” kata Hari pada Selasa, 4 Agustus 2020.
Jaksa Pinangki dicopot dari jabatan kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kasus kedua, Hari mengatakan, dugaan adanya suatu peristiwa yang diduga apakah bisa menjadi peristiwa pidana atau bukan. Hasil pemeriksaan pengawasan terhadap jaksa Pinangki ini sudah diserahkan kepada Jampidsus untuk didalami adanya dugaan pidana atau tidak.
“Untuk adanya suatu peristiwa yang diduga pidana itu sudah diserahkan ke Jampidsus. Proses selanjutnya sesuai dengan SOP yang ada, maka laporan pemeriksaan pengawasan tadi akan dilakukan telaah oleh tim,” ujarnya. (ren)