Kemenristek Diminta Jadi Ahli Dalam Laporan Anji dan Hadi Pranoto
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya berencana meminta keterangan dari salah satu pihak di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dalam laporan terhadap musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto.
Pihak dari Kemenristek tersebut akan diminta sebagai saksi ahli. Namun, polisi tak merinci siapa sosok tersebut. Begitu pun soal kapan jadwal pemeriksaannya.
"Kalau tidak salah ada dari Menristek di sini kita panggil ke sini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 11 Agustus 2020.
Baca juga: Viral Keluarga Cium Jenazah Suspek karena Tolak Protokol COVID-19
Selain itu, penyidik juga berencana meminta keterangan ahli sosial hukum. Ada pula ahli IT dan tentunya ahli yang paham soal klaim obat herbal Hadi Pranoto yang disebut bisa menyembuhkan COVID-19.
Maka dari itu, Yusri mengaku belum bisa berkata banyak. Ia minta bersabar sampai semua pemeriksaan ini rampung baru akan dibeberkan. Sejauh ini sudah ada beberapa saksi juga yang sudah dimintai keterangan. "Kita tunggu saja. Beberapa sudah dilakukan pemeriksaan," katanya.
Anji dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2020. Hadi Pranoto, yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan diwawancara Anji melalui kanal YouTube-nya @duniamanji juga dilaporkan.
Pasal yang diduga dilanggar berkaitan dengan tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.
"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas beberapa waktu lalu.