MAKI Ajukan Empat Saksi Kasus Djoko Tjandra, Begini Respons Polri
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA – Polri menyampaikan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi baru dalam skandal kasus surat jalan Djoko Tjandra. Pemanggilan ini akan dilakukan terhadap para saksi yang punya keterlibatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, menyampaikan demikian menanggapi tindakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyerahkan empat nama saksi.
"Kami tidak ada pesanan atau tekanan. Penyidik bekerja secara profesional. Jadi, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini dan tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan) pasti akan dikejar penyidik," ujar Awi di Mabes Polri, Senin, 10 Agustus 2020.
Baca Juga: MAKI Ajukan 4 Saksi untuk Kasus Surat Djoko Tjandra, Siapa Saja
Dia menekankan, selama ada benang merah dengan kasus maka akan dilakukan pemanggilan. Maka itu, Awi menyebut empat nama saksi yang diberikan MAKI kemungkinan akan diminta keterangan terlebih dulu. Hal tersebut guna memastikan nama yang dimaksud memang benar terlibat dan memiliki peran penting.
"Kalau ada info dari luar, tentu akan dievaluasi, dikroscek, apa betul nama yang diajukan betul memang ada kaitannya dengan kasus tersebut. Sekali lagi, kalau ada benang merah, ada di BAP, pasti akan kami telusuri," kata dia.
Sebelumnya, MAKI mengusulkan sebanyak empat orang untuk diperiksa sebagai saksi, dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Tiga di antaranya dari pihak swasta dan satu merupakan aparat penegak hukum.
"Kami menyampaikan saksi yang terkait dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking yang saat ini tahap penyidikan di Bareskrim Polri terkait sengkarut Djoko Tjandra," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020. (ase)