Mulai 18 Agustus 2020, Garut Bolehkan Sekolah Tatap Muka
- VIVA/Diki Hidayat
VIVA – Dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan kebijakan memperbolehkan sekolah menggelar belajar tatap muka mulai 18 Agustus 2020. Namun, pihak sekolah harus memenuhi beberapa ketentuan agar bisa menggelar belajar tatap muka.
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, mengatakan bahwa bagi sekolah yang akan menggelar belajar tatap muka harus mengantongi izin dari Tim Gugus Tugas Kabupaten Garut. Selain itu, sekolah tetap harus melaksanakan protokol kesehatan.
"Kalau Provinsi Jawa Barat, sekolah diperbolehkan buka tanggal 18 Agustus 2020. Namun untuk Garut, tetap harus seizin Tim Gugus Tugas,” ujarnya, Senin 10 Agustus 2020.
Baca juga: PT KAI Sediakan Layanan Rapid Test COVID-19 Seharga Rp85 Ribu
Untuk persiapan menghadapi belajar secara tatap muka, pihak Pemerintah Kabupaten Garut akan melakukan pengecekan kesiapan sekolah untuk protokol kesehatan. Umumnya di Kabupaten Garut saat ini sekolah-sekolah sedang mempersiapkan masa belajar tatap muka di masa adaptasi kebiasaan baru.
"Nanti pihak Gugus Tugas akan melakukan pengecekan apakah benar-benar sekolah telah mempersiapkan protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan dan kelengkapan lainnya," kata Helmi.
Lanjut Helmi, walaupun nanti sudah dibuka belajar tatap muka, pihak orangtua siswa bisa menolak kebijakan untuk ikut belajar tatap muka atau tidak.
"Jadi para orangtua, ini bisa menyampaikan surat keberatan untuk belajar tatap muka, tidak masalah tinggal menyampaikan saja melalui surat," tuturnya. (art)