Bareskrim Gandeng KPK Usut Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
- Istimewa
VIVA – Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan gratifikasi dugaan terhapusnya red notice atas Djoko Tjandra. Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu kini mendekam di Rutan Salemba setelah berhasil ditangkap di Malaysia pada 30 Juli 2020.
“Minggu depan kami akan laksanakan gelar (perkara) dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor dengan mengundang rekan-rekan dari KPK untuk ikut langsung gelar perkara penetapan tersangka,” kata Listyo Sigit kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat 7 Agustus 2020.
Baca juga: Djoko Tjandra Dipindahkan ke Rutan Salemba
Menurut Listyo, saat ini pihak Bareskrim telah mendapatkan beberapa informasi dari Djoko Tjandra. Sebab itu, yang bersangkutan kini dinilai cukup untuk diperiksa dan langsung diserahkan kembali ke pihak Ditjen Pas.
"Kemudian dari rapat koordinasi yang kami lakukan terkait dengan pemeriksaan Djoko Tjandra untuk sementara kami rasa sudah cukup. Oleh karena itu kami telah berkoordinasi dengan Dirjen Pas untuk penempatan saudara Djoko selanjutnya," ujar Listyo.
Dalam perkara ini, demi menjawab komitmen dan keseriusan terhadap publik, Listyo memastikan, Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah penegak hukum dalam upaya pengurusan status red notice Djoko Tjandra.
Bahkan, kasus ini pun sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Tujuannya untuk menjawab keraguan publik dalam pengusutan perkara ini.
Dalam kasus ini, penyidik sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, dugaan korupsi berkaitan dengan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait masalah red notice Djoko Tjandra yang terjadi pada Mei 2020 sampai dengan Juni 2020. Argo menegaskan, siapa saja yang terlibat dalam kasus itu akan diperiksa, dan apabila terbukti bersalah akan dijerat pidana.
“Semua akan kami mintai keterangan, yang terpenting fakta hukum dan praduga tak bersalah yang dikedepankan di sana,” kata Argo. (ren)