Polemik Program OP Kemendikbud, Nadiem dan NU Saling Memaafkan

Mendikbud Nadiem Makarim bertemu Katib Am PBNU Yahya Cholil Staquf
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim akhirnya saling memaafkan soal Program Organisasi Penggerak atau POP Kemendikbud tersebut.

Hal ini dilakukan saat pertemuan antara Nadiem dengan Katib Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, Yahya Cholil Staquf.

"Menyesali kontroversi yang sempat muncul dan menjanjikan komunikasi yang lebih baik ke depan. Namanya salah paham ya saling minta maaf," ujar Yahya Cholil Staquf melalui pesan singkat kepada VIVA di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.

Baca juga: Temui Nadiem Makarim, Gus Yahya Sebut NU Tetap Ikut POP Kemendikbud

Yahya Cholil mengatakan, bahwa dalam pertemuan itu bertujuan untuk silaturahmi menyelesaikan masalah komunikasi kemarin yang sempat terjadi. 

“Ini silaturahmi untuk mengurai kekusutan komunikasi yang sempat terjadi," katanya.

Ia menjelaskan, dalam suasana prihatin akibat pandemi dan masyarakat sangat membutuhkan jalan keluar dari berbagai kesulitan, sangat tidak elok kalau kontroversi yang tidak substansial dibiarkan berlarut-larut.

Kiai Yahya menemui Mendikbud atas persetujuan Rais Am dan Ketua Umum PBNU, untuk menyampaikan keputusan bahwa NU tetap ikut serta dalam Program Organisasi Penggerak (POP) yang diinisiasi oleh Kemendikbud. Keputusan itu diambil dalam rapat di PBNU pada hari Selasa, 4 Agustus 2020 yang lalu. 

Untuk diketahui, Lembaga Pendidikan Maarif NU memutuskan mundur dari Program Organisasi Penggerak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Ketua Lembaga Pendidikan Maarif NU, Arifin Junaidi berpendapat, program ini sudah memiliki kejanggalan sejak awal khususnya dalam konsep yang dimaksud dengan organisasi penggerak itu sendiri.

"Kejanggalan-kejanggalan berasal dari konsep organisasi penggerak yang tidak jelas," kata Arifin saat dihubungi VIVA pada Rabu 22 Juli 2020.

"Yang kami baca dalam persyaratan, misalnya, organisasi yang mengajukan proposal harus memiliki sekolah," ujarnya. (ren)