Polri Bidik Tersangka Lain Terkait Kasus Perjalanan Djoko Tjandra

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya mengembangkan kasus surat palsu perjalanan Djoko Tjandra dengan menetapkan tersangka lain.

Hal tersebut ditegaskan Argo dalam acara diskusi di Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa malam, 4 Agustus 2020.

Argo meminta masyarakat tidak perlu risau terhadap kekhawatiran adanya tebang pilih dalam kasus tersebut. Polri, ditekankan Argo, akan mengusut kasus ini hingga tuntas. 

“Tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lainnya) di luar yang sudah disebutkan. Tapi ini penyidikan masih berjalan,” kata Argo.

Menurut Argo, penyidik akan merunut pelan-pelan kasus ini, sehingga hasilnya maksimal. Bukti-bukti juga, kata dia, sedang dimatangkan. 

Terlebih, Djoko Tjandra juga terbilang sudah sepuh alias berumur tua. Sehingga tak dapat dilakukan pemeriksaan secara maraton untuk menggali lengkap kasus tersebut.

”Tentunya pendalaman penyidik kan kami masih dalam proses. Kita tidak mungkin kami tanyakan kepada Pak JJ (Joko Tjandra atau Djoko Tjandra) secara maraton. Karena dokter bilang beliau gula darahnya tinggi,” kata Argo. 

Yang jelas, kata Argo, Polri berkomitmen untuk mengusut kasus ini, tidak hanya berhenti pada para tersangka yang sudah ada. Sementara itu, pada kasus ini Djoko Tjandra masih berstatus saksi. 

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra sebagai tersangka pemalsuan surat perjalanan Djoko Tjandra. 

Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. Anita juga telah lebih dahulu dicegah berpergian keluar negeri.

Selain itu, Bareskrim Polri juga menetapkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra. 

Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP. (ase)