Bekas Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar akan Kasasi Putusan PT DKI
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Terdakwa yang juga mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengatakan akan menempuh upaya hukum kasasi terkait vonis majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan hukuman 8 tahun penjara atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca: Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Bui
Penasihat hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan, mengatakan kliennya akan kasasi lantaran tidak melakukan perbuatan aktif dalam pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce sebagaimana yang didakwakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Intinya ES (Emirsyah Satar) tidak pernah secara aktif dalam pengadaan di Garuda, termasuk yang didakwakan. Termasuk dengan vendor seperti RR (Rolls-Royce) dan Airbus. Ini diakui dalam putusan tapi dinyatakan suap aktif untuk dapat sesuatu," kata Luhut kepada awak media, Selasa, 4 Agustus 2020.
Menurut Luhut, ada yang keliru dalam penerapan hukum oleh majelis hakim, karena itu pihaknya memandang perlu diperbaiki oleh Mahkamah Agung. "Itu alasan pokok untuk kasasi," kata Luhut.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya, kata Ali, institusinya akan mempelajari untuk menentukan sikap.
"Setelah itu akan dipelajari seluruh pertimbangannya dan kemudian akan segera mengambil sikap apakah kasasi ataukah menerima putusan tersebut," ujarnya.