Belum Periksa Djoko Tjandra, Kejagung: Terpenting Sudah Dieksekusi

Penyerahan Djoko Tjandra ke Kejagung
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Kejaksaan Agung belum melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra, meskipun sudah diserahkan Bareskrim Polri, Jumat malam, 31 Juli 2020. Sebab, penyidik Bareskrim masih membutuhkan keterangan Djoko Tjandra dalam perkara yang sedang ditangani Polri.

“Kami belum ada rencana pemeriksaan, belum ada info,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan, Senin, 3 Agustus 2020.

Menurut dia, saat ini Djoko Tjandra masih menjalani pemeriksaan atas kasus yang ditangani oleh anak buah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Namun, hal yang terpenting Djoko Tjandra sudah dieksekusi. “Yang penting dieksekusi dulu, kita tunggu perkembangannya karena masih dibutuhkan Mabes Polri,” ujarnya.

Baca juga: Menko Mahfud Ingatkan Hukuman Djoko Tjandra Bisa Lebih Lama

Diketahui, Bareskrim Polri telah menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung untuk dieksekusi menjalani hukuman di Gedung Bareskrim, Jumat malam, 31 Juli 2020. Selain jajaran Bareskrim dan Kejaksaan Agung melalui Kejati DKI Jakarta, MoU penyerahan Djoko Tjandra dihadiri juga pihak Kemenkumham dan Kepala Rutan Salemba.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya tetap akan mengusut kasus dugaan surat jalan Djoko Tjandra meskipun telah dieksekusi dalam perkara cessie Bank Bali. Lantaran itu, Djoko Tjandra dititipkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan perjalanan ke Pontianak.

”Secara resmi 1x24 jam harus menyerahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK. Kami serahkan,” kata Listyo.

Sementara pengacara senior, Otto Hasibuan ditunjuk sebagai pengacara Djoko Tjandra atau DT usai ditangkap Kamis, 30 Juli 2020. Otto langsung bermanuver. Menurut dia, penahanan terhadap Djoko Tjandra tidak sah dan batal demi hukum.

Menurut Otto, penahanan Djoko Tjandra sebagaimana dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Penahanan dilakukan dalam rangka eksekusi putusan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali Nomor 12 PK/PID.SUS/ 2009 (putusan PK jaksa). Padahal, putusan PK jaksa tersebut jelas telah batal demi hukum berdasarkan Pasal 197 KUHAP,” kata Otto.