Kisah Kajari Batam, Bongkar Kasus Korupsi hingga Tangkap Pembunuh
- Istimewa
VIVA – Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi mendapatkan promosi sebagai Kepala Subdirektorat Pada Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Posisi Kajari Batam akan digantikan oleh Polin Octavianus Sitanggang yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Kepabeanan, Cukai dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Kejaksaaan Agung RI.
"Saya pamit karena ada posisi baru yang sudah diamanatkan undang-undang. Saya suka tantangan baru. Terima kasih atas kerja sama dengan rekan-rekan," kata Dedie kepada wartawan, Senin, 3 Agustus 2020.
Baca juga: Investasi Bodong di Batam Terbongkar, Kerugian Korban Belasan Miliar
Sosok Dedie Tri Hariyadi sendiri dikenal luas di Batam karena dia memegang jabatan tertinggi di Kejaksaan Negeri Batam 21 bulan lebih sejak Oktober 2018 lalu.
Di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam meraih penghargaan Award dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI). Penghargaan tersebut dalam katagori ‘Jaksa Teladan dan Berani’ dalam pemberantas praktek mafia hukum pada April 2019.
Selama kepemimpinannya, Kejari Batam berhasil mengungkap beberapa kasus besar seperti menangkap pembunuhan yang dilakukan Anggota Polda Kepri AKBP Mindo Tampubolon. Kasus ini menghebohkan Batam karena yang AKBP Mindo membunuh istrinya sendiri lalu buron selama enam tahun sebelum dieksekusi oleh Kejari Batam.
Prestasi Dedie tak hanya ditunjukkan ketika menjabat sebagai Kajari Batam. Mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi pernah mengungkap kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon tahun 2009–2012 yang melibatkan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi dan istrinya Hj. Darini kala bertugas di wilayah Jawa Barat tahun 2014.
Kala bertugas di Jambi, dia juga berhasil menanagkap buronan (DPO) kasus kredit fiktif senilai Rp 10 miliar di BRI Unit Kayu Aro, Edi Warman bin Nasir DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh yang buron sejak tahun 2014 lalu.
Didie bersama tim kejaksaan Jambi juga berhasil menangkap Dirut CV Rahmatia bernama Adnan bin Ugut, yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan dan pemasangan ajir papan pada Dinas Kehutanan, Kabupaten Muaro, Jambi.