Pakar Hukum Sebut Eksekusi Pidana Djoko Tjandra Inkonstitusional

Irmanputra Sidin
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVA – Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menilai eksekusi pidana Djoko Tjandra oleh Bareskrim Polri tak miliki kekuatan konstitusional atau inkonstitusional.

Irman menjelaskan, putusan MA nomor 12/PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009 yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus cessie Bank Bali, di mana putusan itu akhirnya memutuskan bahwa Djoko Tjandra bersalah dan memutus hukuman 2 tahun penjara sejatinya tidak memiliki kekuatan konstitusional.

Lewat akun instagram resminya, irmanputra_sidin menjelaskan, putusan MA No 12/PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009 yang mengabulkan PK Jaksa Penuntut Umum tidak bisa dieksekusi. Karena, keputusan MK No 33/PUU-XIV/2016 terkait istri Djoko Tjandra Anna Boentaran menguji pasal 263 KUHP yang mana seharusnya PK hanya boleh dilakukan terpidana atau ahli warisnya.

Namun kenyataannya tidak, JPU dapat mengajukan PK setelah Djoko Tjandra diputus bebas dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No156/Pid.b/2000/PN.Jak.Sel dan dikuatkan oleh putusan MA 1688K/Pid/2000.

“MK (dalam putusan 33/PUU-XIV/2016) menyatakan norma ini adalah konstitusional sepanjang tidak dimaknai lain, bahwa PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya dan tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Irman menguraikan.

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, KPK Sebut Terus Berupaya Kejar Harun Masiku

Irman mengatakan, jika tafsir dalam pasal 263 KUHP dimaknai dengan berbeda, maka bakal menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dan justru menjadikannya inskonstitusional.

Oleh karena itu, Irman menambahkan, putusan kasasi MA No 1688K/Pid/2000 tertanggal 28 Juni 2001 yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah penguatan bahwa Djoko Tjandra lepas dari tuntutan hukum karena perbuatan yang di dakwaan terbukti tetapi bukan tindak pidana.

Sebelumnya Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, pun menyebut bahwa upaya PK kejaksaan dalam kasus Djoko Tjandra cacat hukum. PK yang dilakukan oleh kejaksaan menurutnya tidak boleh mewakili kepentingannya melainkan untuk kepentingan korban, terdakwa, atau terpidana.

“Kesempatan akhir PK itu adanya pada milik terdakwa atau terpidana. Mengacu pada KUHAPidana jika jaksa mengajukan PK untuk kepentingannya maka langkah tersebut tentu cacat hukum,” kata Mudzakir.

Seperti diketahui, dalam kasus cessie Bank Bali, PN Jaksel lewat putusan No 156/Pid.B/2000/PN Jak.Sel melapaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan hukum (onstlag van rechtsvervolging) alias bebas murni. Bahkan putusan itu diperkuat dengan putusan MA Nomor 1688K/Pid/2000 tanggal 28 Juni 2001 dengan amar putusan “menolak permohonan kasasi dari JPU pada Kejari Jakarta Selatan”.