9 ASN di Manggarai Dipecat karena Korupsi Kini Aktif Lagi
- tvOne/Jo Kenaru
VIVA – Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Deno Kamelus akhir tahun 2018 lalu memecat secara tidak hormat 11 ASN karena terlibat kasus korupsi.
Namun setelah 19 bulan “menganggur” para ASN bekas narapidana kasus korupsi itu diaktifkan kembali. Alasannya karena 9 orang di antaranya mengajukan gugatan ke PTUN dan menang hingga tingkat banding sedangkan dua orang lainnya tidak melakukan upaya hukum.
Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Jahang Fansy Aldus kepada VIVA beralasan, pengaktifan kembali sembilan pecatan ASN itu semata-mata menjalankan amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“PTUN Kupang membatalkan keputusan pemecatan oleh Bupati Manggarai. Kemudian Pemkab Manggarai melakukan banding ke PTUN Surabaya, putusannya sama menguatkan putusan PTUN Kupang,” kata Sekda Jahang usai menyerahkan SK pengaktifan kembali 9 orang ASN itu di Kantor Bupati Manggarai, Kamis 30 Juli 2020.
Dijelaskan Sekda Jahang, SK pemecatan terhadap 11 ASN sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 13 September 2018. SKB tersebut mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.
“Pemecatan yang dilakukan akhir Desember 2018 itu adalah pemerintah yang harus dijalankan oleh Bupati Manggarai yang ditindaklanjuti melalui pemberhentian dengan tidak hormat kepada teman-teman ASN yang melakukan kejahatan jabatan yang terlibat dalam tindak pidana korupsi,” katanya.
Namun tutur Jahang, para ASN kemudian melakukan gugatan terhadap SK pemecatan yang diteken Bupati Manggarai Deno Kamelus itu. Gugatan para ASN itu pun menang di PTUN Kupang dan menang lagi PTUN tingkat banding di Surabaya.
“Pemerintah daerah kalah dan perintahnya adalah Bupati membatalkan SK pemberhentian itu. Karena kita tidak melakukan kasasi, maka amar putusan hakim PTUN harus kita jalankan yang ditandai dengan penyerahan SK pengangkatan kembali ASN itu hari ini,” tambahnya.
Kemudian karena Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sudah keluar maka Sembilan ASN itu ditugaskan kembali ke OPD masing-masing sebelum mereka dipecat. Tidak hanya langsung terima gaji bulan Agustus, mereka juga mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Dan setelah diangkat kembali mereka diberikan SPMT mulai 1 Agustus 2020 dan mereka akan kerja seperti biasa mendapat gaji dan TPP dan mulai Agustus kita bayarkan dari APBD. Sekali lagi kami tegaskan ini perintah pengadilan atau Amar putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh siapa pun begitu ada putusan dan amar yang mengatakan diangkat kembali maka kita angkat kembali,” lanjutnya.
Belum Dapat Persetujuan Pusat
Seperti yang dijelaskan Sekda Jahang, pengaktifan kembali para ASN ini semata-mata melaksanakan amar putusan PTUN. Sehingga pengangkatankembali ASN yang telah dipecat ini tidak perlu menunggu persetujuan dari Menpan-RB.
“Prinsipnya pengaktifan teman-teman ini telah disampaikan ke Kemenpan-RB dan tembusanya ke Mendagri dan BKN, laporan disampaikan langsung oleh pak Bupati tiga minggu lalu. Dan mulai 1 Agustus kita akan memberikan laporan secara periodik kepada tiga menteri soal pengangkatan kembali pegawai negeri sipil yang bersangkutan. Memang ada belum ada jawaban tapi kami melaksanakan perintah pengadilan tata usaha negara,” kata dia.
Sembilan orang ASN koruptor yang telah diaktifkan kembali sebagai ASN yakni Lasarus Gani, Teodorus Tunti, Heribertus Pala, Belasius Adur, Maximus Sudarso, Anglus Santas, Jaya Sinar Robertus, Abel Jehudu Bepong dan Jemali Linus.
Laporan: Jo Kenaru/tvOne Kupang