Kronologi Artis VS Dibawa Polisi Atas Dugaan Prostitusi Online
- ANTARA FOTO/ Ardiansyah
VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, kronologi artis berinisial VS bersama dua orang perempuan yang diduga terlibat kasus prostitusi online dibawa ke kantor polisi.
VS dan dua orang lainnya, menurut Pandra, ditahan saat mereka berada di salah satu hotel berbintang di Kota Bandar Lampung, Lampung, pada pukul 18.30 WIB, Selasa, 28 Juli 2020. Mereka ditahan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima kepolisian.
“Dari ketiganya tersebut, tentu berdasarkan informasi yang didapat kita dalami dan saat ini ketiganya tengah dilakukan pemeriksaan dari mulai penyelidikan sampai penyidikan,” kata Pandra saat dihubungi, Rabu, 29 Juli 2020.
Baca: Fakta Menarik Seputar Vernita Syabilla, Terjerat Prostitusi Online
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memerlukan waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum ketiganya sebagai saksi atau tersangka.
“Berdasarkan alat bukti dan barang bukti apabila nanti pemeriksaan maraton ini dilakukan untuk menentukan status hukum, nanti setelah selesai pemeriksaan terhadap ketiga orang dan saksi lain akan dinaikkan menjadi gelar perkara,” ujarnya.
Namun, Pandra tidak menjelaskan secara rinci barang bukti apa saja yang turut dibawa oleh petugas saat menahan ketiga orang itu. Sebab, penyidik masih memeriksa secara intensif dan hasilnya akan diumumkan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung.
“Nanti semua kita beberkan pada saat konferensi pers: berapa buktinya, alat bukti apa saja, termasuk transaksi dan lainnya,” ujarnya.
Dia juga tidak menceritakan proses ketika VS ditahan. Soalnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada ketiga orang yang ditahan sejak sore kemarin. “Fungsinya ketiganya itu harus benar-benar mempunyai peran apa yang dia lihat, apa yang dia dengar, dan apa yang dia lakukan,” katanya.