Komjak Minta Penjelasan Tahanan KPK Soal Dugaan Suap Eks Jampidsus

Miftahul Ulum jalani sidang.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Komisi Kejaksaan (Komjak) menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Kedatangan mereka untuk memeriksa asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum terkait pernyataan dia sebelumnya.

Komisi Kejaksaan ingin memperdalam pernyataan Miftahul Ulum, yang menyebut ingin membongkar dugaan skandal eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman. 

“Kami minta keterangan dari Ulum kaitan dengan beberapa waktu lalu ada disampaikan beberapa hal. Jadi kami karena itu sudah disampaikan ke publik jadi kami minta keterangannya sebagai tugas Komisi Kejaksaan,” kata Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2020.

Baca juga: NU Imbau Umat Islam di Zona Merah COVID-19 Salat Idul Adha di Rumah

Barita juga mengklaim telah mendapat izin dari penetapan pengadilan untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Materi pemeriksaannya, menurut Barita, seputar dugaan pemberian uang kepada Adi untuk memuluskan kasus Kemenpora yang ditangani Kejagung saat itu. “Iya itu yang kami mau dalami dari yang bersangkutan, jadi selama ini pemberitaan informasi mau kami dalami,” kata Barita. 

Setelah meminta keterangan Ulum, kata Barita, pihaknya akan melakukan analisa-analisa. Hal itu guna menentukan langkah-langkah berikutnya dalam menuntaskan masalah tersebut. 

Sebelumnya, kata Barita, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Namun ia belum bersedia mengungkap siapa pelapor kasus tersebut. ”Kan sumber informasinya pertama dari Ulum, kami pastinya mau tahu keterangannya seperti apa,” ujarnya.

Nama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, sempat disebut-sebut dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Achsanul  disebut-sebut pernah kecipratan uang Rp3 miliar, sementara kepada Adi diduga sebesar Rp7 miliar.

Hal itu diungkap asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum ketika bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrowi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020. Ulum menyebut uang tersebut untuk mengamankan temuan BPK di Kemenpora dan kasus dugaan korupsi hibah Kemenpora kepada KONI yang ditangani oleh Kejagung. 

Namun pada sidang berikutnya, Ulum meminta maaf telah menyebut nama Achsanul Qosasi serta Adi Toegarisman.  Pengacara Ulum, Wa Ode Nur Zainab menyebut permintaan maaf Ulum, meskipun di persidangan, bukan berarti mencabut keterangan sebelumnya. 

Mengenai sengkarut dugaan rasuah tersebut, Adi Toegarisman maupun Achsanul Qosasi telah membantah menerima uang dari Ulum.