NU Imbau Umat Islam di Zona Merah COVID-19 Salat Idul Adha di Rumah

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas.
Sumber :
  • Nu.or.id

VIVA – Nahdlatul Ulama (NU) mengimbau umat Islam terutama yang berada di wilayah dengan status zona merah COVID-19 melaksanakan salat Idul Adha di rumah saja, demi mencegah penularan wabah virus itu.

Dalam keterangan tertulisnya kepada VIVA pada Selasa, 28 Juli 2020, Ketua Pengurus Besar NU Robikin Emhas mengingatkan, bagi umat Islam di zona merah, lebih utama salat Idul Adha di rumah.

"Apabila berdasarkan kondisi faktual di suatu tempat, daerah atau wilayah, pemerintah menetapkan sebagai zona merah, maka mendahulukan memenuhi perintah agama untuk menjaga kesehatan dengan menjalankan salat Idul Adha di rumah adalah lebih utama," tulisnya.

Baca: Masjid Istiqlal Tidak Menggelar Salat Idul Adha

Warga yang sedang sakit atau memiliki penyakit bawaan atau usia uzur, di masa pandemi COVID-19 ini agar memilih menghindarkan diri dari potensi keburukan dengan melaksanakan salat Idul Adha di rumah akan lebih baik.

Bagi umat Islam yang berada di daerah zona hijau, menurut dia, boleh melaksanakan salat Idul Adha di tempat lazimnya seperti masjid, surau, gedung perkantoran, atau tanah lapang. Meskipun demikian tetap harus mengenakan masker, menjaga jarak, dan lain-lain, sesuai protokol kesehatan. Diharapkan juga membawa alas salat sendiri berupa sajadah dan sejenisnya. "Diharapkan khatib juga tidak berlama-lama dalam menyampaikan khotbah," kata Robikin.

Anjuran Kementerian Agama

Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441. Penyelenggaraan salat Idul Adha harus memperhatikan syarat-syarat protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus corona.

"Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban," dikutip dari surat edaran itu, "dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman COVID-19 oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas (Covid-19) daerah."

Penyelenggaraan salat Idul Adha, menurut Menteri Agama Fachrul Razi, boleh di lapangan, masjid, atau ruangan dengan sejumlah persyaratan, di antaranya menyiapkan petugas untuk menerapkan dan mengawasi protokol kesehatan, pembersihan dan disinfeksi di tempat pelaksanaan salat. 

Persyaratan lainnya ialah menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal berjarak satu meter. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Juga tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak karena kotak yang berpindah-pindah tangan rawan menjadi sarana penularan penyakit.