Tragis, Polisi Dipukuli Tahanan di Dalam Sel Hingga Babak Belur
- www.pixabay.com/bykst
VIVA - Seorang polisi babak belur dipukuli tahanan di dalam sel di Mako Polsek Patumbak Polrestabes Medan, Sabtu malam, 27 Juli 2020, sekitar pukul 19.30 WIB. Akibatnya, korban bernama Bripda Bryan Hazler Sibarani mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan informasi yang diperoleh VIVA, Senin, 27 Juli 2020, kejadian itu berawal saat Bripda Bryan menjalankan tugas dan piket menjaga sel tahanan di Polsek Patumbak. Kemudian, datang pengunjung untuk mengantarkan makanan. Korban melakukan pemeriksaan makanan tersebut.
Baca juga: Orang Tua Yodi Prabowo Kasih Bukti, Polisi: Informasinya dari Dukun
Setelah itu, Bripda Bryan mengantar makanan itu kepada tahanan di blok C sel tahanan Polsek Patumbak. Kemudian, korban masuk ke dalam sel dan para tahanan memukuli ?polisi tersebut dengan tujuan dapat melarikan diri.
Bripda Bryan mengalami luka lebam dan koyak di bibir serta baju dinasnya robek akibat ditarik?. Sudah merasa nyawa terancam, korban menjerit dan meminta tolong. Petugas kepolisian yang lain langsung menyelamatkan korban dari dalam sel.
"Tahanan bernama Adi Syahputra Surbakti, tahanan kasus narkoba yang melakukan provokasi," kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza kepada wartawan.
Selain Adi, ada juga sejumlah tahanan di sel Polsek Patumbak ikut juga melakukan pemukulan terhadap korban yakni ?M. Syahputra, M. Rizal, Raynata Sembiring dan Andi Prasetio. Kini, kelima tahanan tengah menjalani pemeriksaan terhadap para pelaku tersebut di Unit Reskrim Polsek Patumbak.
"Kelima orang ini merupakan tahanan Polsek Sunggal yang dititip di Polsek Patumbak," tutur perwira polisi melati satu itu.
Kemudian, dua tahanan dari Polsek Patumbak yang lain bernama Nasib Situmeang dan Sandi ikut juga dalam kasus penganiayaan anggota Polri. Dengan itu, total pelaku berjumlah 7 orang.
Atas perbuatannya, para tahanan yang melakukan penganiayaan terhadap Bripda Bryan dijerat dengan pasal 214 KUHPidana, dengan maksimal ancaman 8 tahun penjara?.