Jadi Tersangka Surat Palsu, Brigjen Prasetijo Terancam 6 Tahun Penjara

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo
Sumber :
  • https://dpp-iphi.com

VIVA – Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk Djoko S Tjandra. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada Senin, 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. Akibatnya, Prasetijo terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Kesimpulan gelar perkara hari ini, kami menetapkan satu tersangka yaitu BJ PU dengan sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim pada Senin, 27 Juli 2020.

Menurut dia, Brigjen Prasetijo disangkakan membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP. Penyidik telah memeriksa beberapa keterangan saksi dan mendapatkan barang bukti yang menjadi objek perkara.

“Yaitu surat jalan Nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, surat keterangan COVID-19 Nomor 990, surat jalan Nomor 82 tanggal 19 Juni 2020 atas nama DST (Djoko S Tjandra), di mana dua surat jalan tersebut dibuat atas perintah tersangka PU,” ujarnya.

Baca: Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Resmi Jadi Tersangka

Kemudian, kata dia, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 Nomor 1561 dan surat rekomendasi kesehatan Nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri. “Terkait dengan konstruksi pasal tersebut, maka tersangka PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu, di mana saudara AK dan DST berperan menggunakan surat palsu tersebut,” ujar Listyo.

Konstruksi pasal yang kedua, Listyo mengatakan, terkait dengan membantu orang yang dirampas kemerdekaannya dalam hal ini terpidana Djoko Tjandra. Untuk itu, Brigjen Prasetijo dijerat Pasal 426 KUHP sesuai keterangan saksi dan barang bukti dalam bentuk surat yang didalami jadi objek perkara.

Yaitu, terkait Keputusan Kapolri Nomor 119 tanggal 20 Juni 2019 tentang pengangkatan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai karo Korwas PPNS Bareskrim, surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum Djoko Tjandra.

“Dalam konstruksi ini, peran tersangka PU sebagai anggota Polri seharusnya bertugas penegak hukum telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada DST dengan mengeluarkan surat jalan, membuat keterangan bebas COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan,” katanya.

Selanjutnya, Listyo mengatakan, konstruksi hukum ketiga terkait dengan pelanggaran Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP di mana yang bersangkutan telah menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.

“Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi yang berkesesuaian, di mana tersangka PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK dan DST termasuk tentunya oleh yang bersangkutan,” ungkapnya. (art)