Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Resmi Jadi Tersangka

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) .
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo, sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra di Gedung Bareskrim pada Senin, 27 Juli 2020.

Menurut Kabareskrim Polri Komnjen Listyo Sigit Prabowo, penetapan tersangka kepada Brigjen Prasetijo ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada pagi ini pukul 10.00 WIB yang dihadiri oleh Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, Rowassidik Polri, para direktur dan seluruh penyidik yang tergabung dalam tim khusus pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra.

“Dari hasil gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJ PU (Brigjen Prasetijo Utomo),” kata Listyo.

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dijerat Pemalsuan Surat

Menurut dia, penetapan tersangka kepada Brigjen Prasetijo setelah tim penyidik mengumpulkan beberapa keterangan saksi dan bukti.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah memulai penyidikan (SPDP) pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya.

Atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan, atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan kawan-kawan.

Diketahui, buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, seorang jenderal polisi dicopot dari jabatannya. Dia adalah Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Akibatnya, Prasetijo harus menerima sanksi berupa disiplin, kode etik dan pidana. Nah, kasus pidana yang diduga dilakukan Brigjen Prasetijo ini sudah dinaikkan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan. (ase)