Tempat Adat Disegel, Komnas HAM Minta Negara Akui Hak Sunda Wiwitan

Budayawan melakukan aksi dukung Sunda Wiwitan Cigugur di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Senin (27/7/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah menerima pengaduan dari perwakilan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur terkait larangan dan penyegelan pesarean atau bakal makam Tokoh Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur. 

Satpol PP Kabupaten Kuningan, Jawa Barat sebelumnya menyegel bangunan pasarean di Situs Curug Go'ong, pada Senin 20 Juli 2020 melalui surat nomor 300/851/GAKDA. Pembangunan pesarean atau bakal makam disebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Sementara, masyarakat AKUR Cigugur sebelumnya telah mengajukan Penetapan Masyarakat Adat (PMA) kepada Bupati Kuningan. Namun, permohonan tersebut ditolak.

Baca Juga: Larangan Pembangunan Makam Adat Sunda Wiwitan Berlanjut Kontroversi

Setelah mempelajari laporan masyarakat ini, Komnas HAM menilai bahwa larangan pembangunan dan penyegelan pesarean itu bertentangan dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia yang terkandung dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 1.

Pasal itu menyatakan "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali".

"Perlu diketahui bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menganut kepercayaan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termasuk dalam hak-hak sipil dan politik," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Senin 27 Juli 2020.

Tindakan Pemerintah Daerah Kuningan itu juga disebut telah mencederai Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Yakni yang menyatakan "Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah".

Terkait hal itu, Komnas HAM meminta Bupati dan jajaran Pemda Kuningan untuk menghentikan segala bentuk proses penyegelan atau pembongkaran Pesarean Curug Goong. Polisi khususnya Polres Kuningan juga diminta untuk menjaga keamanan dan mencegah adanya tindak kekerasan.

"Meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk melindungi secara paripurna hak-hak konstitusional warga negara Indonesia tak terkecuali Komunitas Sunda Wiwitan khususnya hak kebebasan beribadah, berkeyakinan dan berekspresi," ujar Beka.

Komnas HAM juga meminta kepada semua pihak untuk mengedepankan dialog berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan hak asasi manusia sebagai dasar tindakan atau kebijakan. (ren)