Hukuman bagi Kombes RW yang Diduga Aniaya Istri dan Anak
- Istimewa
VIVA – Divisi Propam Polri telah memeriksa seorang Penyidik Utama Rowassidik Bareskrim, berinisial Kombes RW, yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu, istri, anak dan sepupunya juga sudah diminta klarifikasi.
“Pokoknya yang terlibat dalam kejadian kemarin, semua diklarifikasi dari Kombes RW, istrinya, anaknya dan sepupunya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Gedung Bareskrim pada Senin, 27 Juli 2020.
Saat ini, kata dia, pihaknya tinggal menunggu hasil laporan penyelidikan dari Divisi Propam Polri untuk dianalisa berat atau ringannya pelanggaran yang diperbuat. Sebab, bisa dimungkinkan akan disiplinkan atau pelanggaran kode etik profesi Polri.
Baca juga: Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Versi UAS
“Kita lihat perkembangannya tentunya, termasuk kasus pidananya,” ujarnya.
Menurut Awi, penyidik Dvisi Propam pasti akan menggali bagaimana aktivitas Kombes RW dalam rumah tangga, bagaimana bisa berantem dengan istri serta anaknya sampai melakukan pemukulan dan sebagainya.
”Kalau ada melanggar kedisiplinan, nanti pimpinan menilai itu, tentunya hasil apa disiplin atau kode etik, kita lihat,” jelas dia.
Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu menjelaskan klarifikasi dari Kombes RW dan istrinya sangat diperlukan, karena mereka saling melaporkan ke penegak hukum. Kombes RW lapor ke Polres Jakarta Utara, sedangkan istrinya melapor ke Polsek Kelapa Gading.
“Kombes RW lapor telah terjadi pencurian dan pengeroyokan, pencurian dalam keluarga. Istri dan anak-anaknya melaporkan ke Polsek Kelapa Gading, terkait dengan KDRT. Makanya, kita luruskan yang betul itu kronologisnya. Tim akan klarifikasi, kasus sudah ditarik ke Polsek Jakut,” kata Awi. (ren)