Dalam 6 Bulan, Ketua KPK Klaim Telah Tangani 160 Kasus Korupsi
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim lembaganya telah melakukan penyidikan terhadap 160 perkara tindak pidana korupsi. Dari jumlah kasus itu, KPK telah menetapkan 85 orang sebagai tersangka.
Hal itu dikemukakan Firli terkait capaian kinerja enam bulan (Januari-Juli) 2020 institusinya dalam diskusi webinar 'Criminal Law & Criminology #4 Korupsi Bantuan Sosial' yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki), Senin, 27 Juli 2020. "Dari 160 perkara yang dilakukan penyidikan oleh KPK, sampai hari ini KPK telah menemukan dan menetapkan 85 tersangka," kata Firli.
Baca juga: KPK Akan Awasi Program Organisasi Penggerak Kemendikbud
Firli melanjutkan, dari 85 tersangka, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap 61 orang.
Dia juga mengungkapkan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 3.512 saksi sepanjang proses penyidikan dalam kurun waktu enam bulan ini. "Dari 160 tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kurang lebih 3.512 saksi," ujar Firli.
Dalam kesempatan sama, Firli pun membeberkan masalah penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan. Ia mengklaim kemitraan KPK dengan Dewan Pengawas sebagai pihak yang memberi izin terhadap segala upaya paksa tersebut, sejauh ini baik-baik saja alias tak menemukan hambatan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, semua tindakan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang dikerjakan KPK harus mendapat izin Dewan Pengawas. "Sehingga penggeledahan sudah kita lakukan kurang lebih 25 kali penggeledahan dengan 201 kali penyitaan," ujar Firli.