KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Tanah Kuburan Wakil Bupati OKU

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus korupsi pengadaan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU), di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2013 senilai Rp6 miliar.

Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 10 A Undang-Undang KPK, melalui unit korsupdak dari Polda Sumatera Selatan.

“Dugaan kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp5,7 miliar dengan tersangka atas nama JA (saat ini Wakil Bupati Kabupaten OKU),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 24 Juli 2020.

Baca Juga: KPK Koordinasi ke BPK Soal Aliran APBN Masuk ke Rekening Pribadi

Ali Fikri menjelaskan, pengambilalihan ini karena kepolisian dalam menyelesaikan perkara ini sulit dilakukan dengan baik. Maka itu, penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK.

Penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya. “Dan, perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, Polda Sumatera Selatan melakukan penyidikan terhadap tersangka Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu JA. Penyidik Polda juga sudah berkoordinasi dengan KPK dan Bareskrim Polri.

Polda Sumsel sudah melakukan supervisi dengan KPK dan Bareskrim. “Diharapkan ini dapat mempercepat proses penyidikan di kasus tersebut," kata Kabid  Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Supriadi,  Jumat, 19 Juni 2020