Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra Dicekal Selama 20 Hari

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan bahwa pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dicegah ke luar negeri. Menurut dia, permohonan itu diajukan untuk kepentingan penyidikan soal dugaan pemalsuan surat yang menyeret Brigjen Prasetijo Utomo.

“Sudah kami kirimkan bahwa pencegahan ke luar negeri selama 20 hari ke depan, dimulai tanggal 22 Juli 2020 sudah kami kirimkan,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Juli 2020.

Baca juga: Kocak, Wali Murid Bayar SPP Cuma Kirim Foto Uang Lewat WhatsApp

Menurut dia, surat permohonan pencegahan terhadap Anita Kolopaking dikirimkan kepada kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta dan telah diterima. Alasannya, pencegahan ini guna kepentingan penyidikan atas kasus pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Brigjen Prasetijo.

“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Prasetijo Utomo yang terjadi pada 1 Juni 2020 sampai 19 Juni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat,” ujarnya.

Saat ini, penyidik sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.

“Kami sudah meminta untuk pencekalan, dan ini haknya penyidik. Jadi kita sudah mengirimkan (surat pencekalan),” ujarnya. (art)