Siap-siap, Tak Gunakan Masker di Bantul Kena Denda Rp100 Ribu

Warga melintas di dekat mural bergambar tenaga medis dan Virus Corona di Bantul (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan aturan tegas mengenai penggunaan masker bagi warga yang beraktivitas di luar rumah. Bupati Bantul, Suharsono mengeluarkan aturan denda Rp100 ribu bagi warga yang kedapatan tak memakai masker saat berada di luar rumah.

Aturan denda Rp100 ribu ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Baru Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19. Perbup ini disahkan pada 20 Juli 2020.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis, menuturkan, selain aturan denda Rp100 ribu bagi warga yang tak memakai masker, adapula aturan denda Rp500 ribu bagi warga yang menghalangi pelaksanaan isolasi mandiri 14 hari kepada warga yang melakukan perjalanan luar kota utamanya ke daerah zona merah.

Helmi menerangkan, dikeluarkannya perbup itu tak lepas dari kondisi penularan virus Corona di Kabupaten Bantul yang meningkat. Lewat perbup itu diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin dan menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

Dia menambahkan, sebelum mengambil tindakan tegas menjatuhkan denda kepada warga, Pemkab Bantul akan melakukan sosialisasi terkait perbup tersebut.

"Adanya perbup ini untuk mendisiplinkan masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan bukan karena sanksinya. Karena jika banyak warga yang terkena sanksi maka keberadaan perbup tersebut dinilai gagal mendisiplinkan masyarakat," tutur Helmi dikutip Kamis, 23 Juli 2020.

Baca juga: Razia Masker Pertama di Depok, 2 Jam dapat Rp2,9 Juta

Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Yulius Suharta, menuturkan, sebelum melakukan penindakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Harapannya masyarakat bisa mengetahui isi dari perbup tersebut.

Menurut Yulius, sebelum adanya perbup tersebut, pihaknya hanya sebatas melakukan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan masker. Edukasi ini diberikan dengan cara memberikan teguran atau pembinaan sosial kepada masyarakat yang tak memakai masker.

"Dengan adanya regulasi baru (perbup) ini untuk kami ada payung hukum dan landasannya ketika memang masih ada bentuk-bentuk pelanggaran," ujar Yulius. (art)