ICW Desak Dewas Percepat Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPK
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi segera menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.
Ada dua laporan, yakni terkait penggunaan helikopter mewah dan tak sesuai protokol kesehatan saat dinas luar kota.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, meyakini perbuatan Firli tersebut pada dasarnya telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik. Dia pun lantas mempertanyakan kenapa Dewas KPK tak kunjung menyelesaikan kasus yang sebelumnya dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut.
"ICW mendorong agar dewan pengawas tidak berlarut-larut dalam melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komjen Firli Bahuri selaku ketua KPK," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya diterima VIVA, Jumat, 24 Juli 2020.
Baca juga: Djarot Saiful: Gubernur PKS Sumber Virus Korupsi Berjemaah di Sumut
Kurnia merasa Dewas KPK seolah membiarkan potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Kurnia juga mencontohkan dugaan Firli memulangkan paksa penyidik kasus suap pengurusan PAW anggota DPR dari PDIP, Kompol Rossa ke Polri.
Padahal, Rossa diketahui sedang menangani kasus korupsi besar, yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Kurnia mengatakan, Dewas KPK seharusnya bercermin pada Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat yang pernah menjatuhkan sanksi etik kepada pimpinan KPK sebelumnya yaitu Abraham Samad dan Saut Situmorang.
"Jika pelanggaran yang sudah terang benderang seperti ini mereka diamkan saja, lalu apa guna dari Dewan Pengawas? Toh faktanya lebih berani Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat dibanding lima orang anggota dewas tersebut," tuturnya. (art)