Survei: Mayoritas Responden Tak Setuju Pilkada Digelar Saat COVID-19

Pekerja mensortir paku pencoblosan bilik suara, di gudang logistik KPU Kota Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Pilkada serentak 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020, meski pandemi Corona belum usai. Namun, keinginan pemerintah ini tidak disetujui oleh mayoritas publik. 

Hasil survei nasional Charta Politika Indonesia yang dilakukan pada pertengahan Juli 2020, menyebut mayoritas publik tidak setuju pilkada tetap digelar pada 2020, karena masih pandemi COVID-19.

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yuniarto Wijaya, mengungkapkan, ada lebih dari 50 persen responden tidak setuju pilkada tetap digelar, jika Indonesia masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Sementara itu, untuk yang setuju pilkada tetap digelar selama Indonesia masih dalam kondisi pandemi COVID-19 berada di kisaran 30 persen responden.

"Ada 54,2 persen responden tidak setuju jika pilkada tetap digelar di masa pandemi ini, kemudian ada 31,8 persen yang setuju, dan sebanyak 14,1 persen tidak menjawab atau tidak tahu," kata Yuniarto memaparkan hasil rilis berjudul 'Tren 3 Bulan Terakhir Kondisi Politik, Ekonomi dan Hukum pada Masa Pandemi COVID-19' di Jakarta, Rabu 22 Juli 2020.

Baca juga: KPU Buat Bilik Khusus Pilkada bagi Warga Bersuhu di Atas 37,3 Derajat

Kemudian, responden ditanyakan lagi, apabila pilkada serentak tetap digelar di masa pandemi, apakah responden akan tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) atau tidak. Ternyata masih banyak responden yang ragu dan belum bisa menjawabnya, lebih dari 50 persen responden mengatakan tidak tahu ingin datang ke TPS atau tidak.

"Yang mengatakan akan tetap datang ke TPS ada 34,9 persen, yang mengatakan tidak datang, jumlahnya 10,2 persen dan tidak tahu atau memilih tidak jawab sebanyak 55,0 persen," kata Yuniarto.

Meski mayoritas masyarakat tidak sependapat pilkada digelar selama pandemi, kepercayaan masyarakat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dapat melaksanakan pilkada serentak dengan protokol kesehatan cukup tinggi. Sebanyak 68,7 persen masyarakat menilai KPU mampu melaksanakan pilkada dengan protokol kesehatan.

"Ada sebanyak 18,8 persen responden menjawab KPU tidak mampu melaksanakan pilkada serentak dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19, sementara 12,6 persen memilih tidak jawab atau tidak tahu," ujarnya.

Survei ini dilakukan pada 6-12 Juli 2020, dengan metode wawancara melalui sambungan telepon. Jumlah sampel yang dipilih secara acak untuk ditelepon adalah sebanyak 7.500 data, dan yang berhasil diwawancara adalah sebanyak 2.000 responden. 

Survei ini menggunakan metode simple random sampling. Jumlah responden 2.000 memiliki toleransi kesalahan (margin of error atau MoE sebesar kurang lebih 2,19 persen pada tingkat kepercayaan (level of confidence) 95 persen. (art)