Survei: 55,5 Persen Publik Nilai RUU Ciptaker Berdampak Positif

Ilustrasi kalangan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA – Hasil survei Charta Politika menyebutkan 55,5 persen responden setuju Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), segera diundangkan. Sebanyak 60,5 persen dari responden yang setuju menganggap RUU Ciptaker bisa menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi.

Hal ini dipaparkan Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya dalam rilis survei nasional Charta Politik bertema Trend 3 Bulan Kondisi Politik, Ekonomi, dan Hukum Pada Masa Pandemi Covid-19, Rabu, 22 Juli 2020 kemarin.

“Mayoritas responden yang mengetahui dan mengerti RUU Cipta Kerja menyatakan setuju RUU Cipta Kerja disahkan,” ujar Yunarto.

Baca juga: Omnibus Law Masih Jadi Pro Kontra, Hipmi Angkat Bicara

Menurut dia, pilihan responden terkait kondisi psikologis krisis ekonomi akibat pandemi. Mereka membutuhkan stimulus ekonomi.

Sebanyak 17 persen responden tertarik dengan kemudahan pengurusan usaha yang ditawarkan RUU Ciptaker. Peserta survei juga beranggapan rancangan beleid itu memberi dampak positif bagi perekonomian.

“Bagi yang mengetahui dan mengerti RUU Cipta Kerja, secara umum menilai bahwa RUU Cipta Kerja berdampak positif terhadap ekonomi. Sebesar 55,5 persen menilai demikian,” kata Yunarto.

Penilaian tersebut didasari perekonomian yang memburuk selama pandemi COVID-19. Kondisi tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Sebesar 64,8 persen masyarakat menilai keadaan ekonomi rumah tangga mereka saat ini lebih buruk dibanding sebelum adanya wabah COVID-19,” kata Yunarto.

Survei dilakukan melalui wawancara via telepon pada 6-12 Juli 2020. Sebanyak 2.000 responden dilibatkan. Margin of error survei diperkirakan 2,19 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling. (ren)