Pengacara Djoko Tjandra Diperiksa Terkait Surat 'Sakti' Polisi
- istimewa
VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Tim Khusus Bareskrim sudah memeriksa pengacara Djoko Tjandra berinisial ADK, sebagai saksi terkait surat jalan yang dikeluarkan oleh mantan Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo.
“Kami juga sudah periksa pengacaranya yaitu inisial ADK, sudah kami lakukan pemeriksaan tapi belum selesai,” kata Argo di Lapangan Tembak Senayan pada Rabu, 22 Juli 2020.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap ADK akan dilanjutkan oleh penyidik nantinya. Karena, kata Argo, penyidik tetap memberikan hak-hak kepada saksi selama menjalani pemeriksaan.
“Kami kan masih memberikan hak-hak saksi untuk istirahat dan sebagainya, baik hak beribadah, hak untuk makan, istirahat sebentar biar yang bersangkutan tetap fit dan kondisinya bagus saat kami mintai keterangan,” ujar dia.
Selain itu, Argo mengatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa staf Korwas PPNS Bareskrim termasuk dokter yang mengeluarkan surat bebas COVID-19 untuk Djoko Tjandra.
“Kita akan mencari tahu seperti apa sih keluarnya surat jalan itu. Kita periksa staf dokter RS Polri, sudah kami lakukan,” jelasnya.
Baca juga: Diizinkan Dokter, Bareskrim Sudah Periksa Brigjen Prasetijo Utomo
Buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, seorang jenderal polisi dicopot dari jabatannya. Dia adalah Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Akibatnya, Prasetijo harus menerima sanksi berupa disiplin, kode etik, dan pidana. Kasus pidana yang diduga dilakukan Brigjen Prasetijo ini sudah dinaikkan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP atau Pasal 221 KUHP,” kata Argo.
Setelah itu, kata Argo, penyidik nanti akan melihat dari pemeriksaan saksi serta alat bukti lainnya untuk mencari tahu siapa tersangkanya. Kini, Argo masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti perkembangan penyidikan kasus tersebut.
”Semua tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah berkaitan dengan apa yang telah dilakukan, kami masih berproses. Kita tunggu saja,” ujarnya. (art)