Polri Tangani 92 Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos COVID-19

Pengemasan bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah mengumpulkan informasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak COVID-19 di seluruh jajaran Polda.

“Data yang diterima, terdapat 92 kasus penyelewengan dana bansos di 18 Polda,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim pada Selasa, 21 Juli 2020.

Baca juga: Tekan Angka Kemiskinan, Menkeu Akan Tambah Anggaran Bansos

Menurut dia, dari 92 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial itu rinciannya yakni Polda Sumatera Utara sebanyak 38 kasus, Polda Jawa Barat ada 12 kasus, Polda NTB menangani 8 kasus, Polda Riau ada 7 kasus dan Polda Sulawesi Selatan menangani 4 kasus.

Sementara, kata dia, Polda Banten, Polda Jawa Timur, Polda Nusa Tenggara Timur, Polda Sulawesi Tengah masing-masing menangani 3 kasus. Kemudian, Polda Maluku Utara dan Polda Sumatera Selatan masing-masing menangani 2 kasus.

“Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, Polda Sumatera Barat, Polda Kalimantan Utara, Polda Lampung dan Polda Papua Barat masing-masing sebanyak 1 kasus,” ujarnya.

Namun, Ramadhan mengatakan, kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial COVID-19 ini masih didalami lagi. Menurut dia, modus operandi dari para pelaku tentu berbeda-beda karena terjadi di sejumlah daerah. “Tentu motifnya mencari keuntungan sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp677,2 triliun untuk percepatan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Menurut dia, angka Rp677,2 triliun adalah jumlah yang sangat besar.

Untuk itu, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tidak main-main soal akuntabilitas, pencegahan harus diutamakan dan tata kelola yang baik harus didahulukan. Jokowi juga bakal menindak tegas apabila ada yang berniat melakukan korupsi dana tersebut.

"Kalau ada yang masih membandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada mens rea. Maka silakan digigit dengan keras, uang negara harus diselamatkan, kepercayaan rakyat harus terus kita jaga," kata Jokowi seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 15 Juni 2020.

Menurut dia, penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, KPK, penyidik, pegawai negeri sipil adalah menegakkan hukum. Tetapi, ia kembali mengingatkan jangan menggigit orang yang tidak bersalah maupun yang tidak ada mens rea. "Jangan menebarkan ketakutan kepada para pelaksana dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.