Wahyu Setiawan Akui Ada Dana Tak Terbatas untuk Muluskan Harun Masiku

Eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 20 Juli 2020.

Dalam BAP yang dibacakan Jaksa Ronald Worotikan, Wahyu menyatakan ada dana operasional tak terbatas agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Ronald menjelaskan, sesuai BAP Wahyu bahwa perwakilan dari PDIP, yakni Donny Tri Istiqomah, Agustiani Tio Fridelia, dan Saeful Bahri mendatangi Wahyu di kantor KPU. Mereka menyampaikan ada dana yang tidak terbatas supaya Harun bisa menggantikan Rezky Aprilia.

"Pada saat itu saudara Donny di kantor KPU, saudara Donny Tri Istiqomah menyampaikan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas. Namun, saya tidak ingat waktu tepatnya saudara Donny Tri Istiqomah datang ke kantor saya,” ujar Jaksa membacakan BAP.

Jaksa lantas bertanya, “Betul keterangan yang ada di dalam BAP saudara tadi?” 

Baca Juga: Soroti Ekstradisi Maria Pauline, HNW: Semoga Bisa Tangkap Harun Masiku

Wahyu selaku terdakwa, membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut.  "Benar," kata Wahyu.

Diketahui, KPU menetapkan Rezky Aprilia untuk menggantikan caleg PDIP dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I, Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Rezky menggantikan Nazaruddin lantaran memiliki hak suara di bawahnya. 

Namun PDIP berusaha menggeser Rezky untuk digantikan oleh Harun Masiku. Namun, upaya itu ditolak KPU.

Jaksa Ronald kembali menegaskan pengakuan Wahyu dalam BAP saat proses penyidikan KPK. "Betul ya, berarti memang ada Pak Saeful, Pak Donny juga pernah menyampaikan kepada saudara ada dana operasional tidak terbatas betul?” tanya Ronald menegaskan.

"Pak Jaksa, yang menyampaikan ada dana tak terbatas itu Pak Donny. Yang saya maksud kan, bahwa Pak Saeful, bu Tio, Pak Donny itu mendekati saya itu konteksnya tidak bersama-sama, tetapi yang menyampaikan ada anggaran tidak terbatas itu Pak Donny," kata Wahyu.

Dalam perkara ini, mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp600 juta. Suap diterima Wahyu bersama orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelia melalui kader PDIP Saeful Bahri dan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

Terkait itu, Saeful Bahri sudah divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara, Harun Masiku yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka masih jadi buronan KPK.