KPK Perpanjang Masa Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri
- tvOne
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku. Harun adalah tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang ikut menyeret mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri serta Agustiani Tio Fridelina.
Harun Masiku masih menjadi buronan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 20 Juli 2020.
Ali menjelaskan, Harun dicegah ke luar negeri terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan. "Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Ali.
Saat ini, lanjut Ali, KPK tetap menjalin koordinasi dengan Kepolisian RI dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan Harun Masiku.
"Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," tuturnya. (art)
Baca juga: Viral Orangtua Mahasiswa Baru ITB Harus Lampirkan Rekening Rp100 Juta