Nikahi Putri Dayak, Oknum DPRD Pontianak Ternyata Sudah Beristri

Kantor DPRD Kota Pontianak Kalimantan Barat
Sumber :
  • VIVAnews/Ngadri

VIVA – Sudah satu pekan ini warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dihebohkan dengan ulah oknum anggota DPRD Kota Pontianak yang menikahi putri Dayak secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan orangtuanya. 

Gara-gara itu, anggota DPRD tersebut disidang adat Dayak di Rumah Betang Jalan Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Jumat, 17 Juli 2020.

Dalam sidang tersebut, oknum anggota DPRD berinisial YA dinyatakan bersalah karena melanggar hukum kekeluargaan dengan menikahi putri Dayak secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan orangtuanya. YA pun dihukum bayar adat sebesar Rp476 juta. Namun, pada saat sidang lanjutan yang kedua YA tidak hadir.

Plh Sekwan DPRD Kota Pontianak, Azahari, ketika dikonfirmasi di kantornya membenarkan bahwa YA merupakan anggota DPRD Kota Pontianak periode 2019-2024 dari Partai Nasdem. YA sudah dua kali menjabat sebagai anggota DPRD Kota Pontianak.

"Iya benar, YA anggota DPRD Kota Pontianak. Dan YA menjabat sebagai anggota DPRD Kota Pontianak yang kedua kalinya. Dan, dari data yang ada di DPRD bahwa YA sudah berkeluarga," kata Azahari kepada VIVA.co.id, Senin, 20 Juli 2020.

Baca: Nikahi Putri Dayak, Anggota DPRD Disidang dan Didenda Rp476 Juta

Menurutnya, pernikahan YA dengan gadis Dayak merupakan persoalan personal YA, sehingga lembaga DPRD tidak ikut campur. Azahari juga membenarkan kalau wanita yang dinikahi oleh YA merupakan anak magang di bagian umum di kantor DPRD Kota Pontianak.

"Saya tidak begitu tahu dengan wanita yang dinikahi oleh YA, tapi saya dapat informasi kalau Yolanda magang di bagian umum di kantor DPRD Kota Pontianak," ujar Azhari.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Pontianak inisial YA ketika dihubungi VIVA melalui sambungan telepon belum bersedia memberikan klarifikasi atau bantahan, karena tidak mau permasalahan menjadi besar.

"Mohon maaf ya mas, saya belum bisa ketemu untuk memberikan klarifikasi, karena takut masalahnya menjadi besar dan ke mana-mana. Sekali lagi saya minta maaf ya," ucapnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Pontianak berinisial YA disidang adat Dayak, karena menikahi putri Dayak secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan orangtua korban pada Jumat, 17 Juli 2020. Sidang adat dilaksanakan di Rumah Betang Jalan Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.

Pada sidang putusan adat tersebut oknum anggota DPRD itu dinyatakan bersalah atas segala perbuatannya dan dihukum membayar denda adat Rp476.018.400.

Tumenggung adat Dayak Suku Suru, A. Hudang, menyatakan bahwa YA dinyatakan bersalah karena melanggar hukum adat karena menikahi putri Dayak secara diam-diam tanpa sepengetahuan orangtuanya dan memasukkan agama korban ke agama YA tanpa izin orangtuanya. (ase)