ICW Desak Hakim PN Jakarta Selatan Tolak PK Djoko Tjandra
- Google Map
VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan kasus hak tagih atau casse Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca Juga: Lurah Grogol Selatan Ungkap Djoko Tjandra Buat E-KTP Dikawal 3 Orang
Diketahui, Pengadilan Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra hari ini.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan terdapat beberapa alasan hakim harus menolak permohonan PK tersebut. Alasan pertama, kata Kurnia, persidangan telah digelar sebanyak dua kali, namun Djoko Tjandra tidak dapat dihadirkan oleh kuasa hukumnya.
Djoko Tjandra mangkir dalam dua persidangan, yakni 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa Djoko Tjandra tidak kooperatif terhadap persidangan.
"Bahkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah secara tegas menyebutkan bahwa Pemohon wajib hadir saat melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK," kata Kurnia kepada awak media, Senin, 20 Juli 2020.
Kurnia melanjutkan, Djoko Tjandra selama ini juga tidak kooperatif terhadap penegakan hukum. Hal itu terbukti dari tindakannya yang melarikan diri saat putusan pemidanaan dijatuhkan terhadapnya.
Dengan demikian, Majelis semestinya dapat bertindak objektif dan turut membantu penegak hukum dengan tak menerima permohonan PK, jika tidak dihadiri langsung oleh yang bersangkutan. Selain itu, menurut Kurnia, banyak pemberitaan yang menyebut bahwa Djoko Tjandra saat ini berada di Malaysia.
"Atas dasar informasi tersebut, pemerintah harusnya bisa segera menjalin komunikasi dengan Malaysia untuk segera memproses pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia. Bila perlu, Presiden Joko Widodo juga harus turun tangan untuk memastikan pemerintah Malaysia dapat kooperatif dalam penegakan hukum atas terpidana Djoko Tjandra," ujar Kurnia. (ren)