Tak Lagi di Bawah Menko Polhukam, BIN Lapor Langsung ke Presiden
VIVA – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Dengan terbitnya Perpres tersebut, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Hal ini menyederhanakan sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke Presiden. “Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke Presiden, sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri,” kata Deputi VII BIN, Wawan Hari Purwanto kepada wartawan, Minggu, 19 Juli 2020.
Wawan menjelaskan, informasi dan dinamika ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan di dalam maupun luar negeri demikian tinggi. Sehingga perlu penanganan secara ekstra dengan pola yang tidak linier.
“Presiden adalah single client Badan Intelijen Negara, sehingga penyampaian informasi dilakukan secara langsung. Distribusi informasi dan pelaporan BIN akan lebih efektif dengan langsung di bawah Presiden,” ujarnya.
Baca juga: Diterjang Angin Puting Beliung, 239 Rumah Warga di Pontianak Rusak
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Intelijen Nomor 17 Tahun 2011 dan visi misi BIN, dimana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi. Sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh Presiden.
Meski begitu, menurut Wawan, koordinasi BIN dengan kementerian, lembaga lainnya tetap bisa dilakukan, termasuk dengan Kemenkopolhukam. Koordinasi tersebut dilakukan terkait analisis kondisi negara.
“BIN adalah Ketua Kominpus (Komite Intelijen Pusat), dimana di situ semua lembaga intelijen di Indonesia berada di bawah koordinasi BIN. Rapat Kominpus selain melibatkan lembaga intelijen di kementerian, lembaga lain, juga melibatkan kementerian, lembaga terkait yang tidak memiliki unit intelijen,” ujarnya.