Polisi: Dokter yang Buat Surat Bebas COVID-19 Tak Kenal Djoko Tjandra
- Antara
VIVA – Buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra masih terus menarik perhatian. Kali ini, menyangkut penerbitan surat pemeriksaan COVID-19 yang ternyata dikeluarkan seorang dokter di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan, Djoko melakukan rapid test untuk mendapatkan surat bebas COVID-19. Menurut dia, dokter itu dipanggil oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk melakukan pemeriksaan terhadap Djoko.
“Dokter RS Kramat Jati dipanggil Brigjen Pol Prasetijo Utomo di ruangan pemeriksaan RS Kramat Jati," kata Awi, dalam keterangannya, Minggu, 19 Juli 2020.
Awi mengatakan, saat itu, Brigjen Prasetijo datang bersama dua orang saat melakukan rapid test. Namun, dokter yang melakukan tes tidak mengenal dua orang tersebut.
Baca Juga: Profil 2 Jenderal Polisi yang Dicopot karena Red Notice Djoko Tjandra
Dari dua orang yang di-rapid test, satu orang dengan jenis kelamin laki laki dan satu orang perempuan. “Setelah dua orang di-rapid dan hasil negatif,” ujarnya.
Usai tes dan keduanya dinyatakan nonreaktif, Prasetijo meminta kepada dokter yang memeriksa untuk membuat surat sehat bebas COVID-19. "Saat diketik namanya, disebutkan nama Djoko Tjandra. Dokter yang ketik ikut saja karena tidak kenal Djoko Tjandra," ujarnya.
Skandal pelarian buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dalam pemberitaan sepekan terakhir ini bikin geger publik lantaran menyeret institusi Polri. Tiga perwira tinggi atau pati korps Bhayangkara ditindak dengan sanksi pencopotan dari jabatannya.
Nama pertama adalah Brigjen Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Peran Prasetijo diketahui yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko.
Begitu juga dua pati terkait kasus red notice Djoko yaitu Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.
Keduanya itu pun sudah dicopot dari jabatannya setelah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) berisi rotasi jabatan. Surat TR itu bernomor ST/2076/VII/KEP/2020 ditandatangani oleh As SDM Polri, Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan, Jumat, 17 Juli 2020.