Eksponen Aktivis 98 Desak Cabut RUU HIP, namun Dukung RUU BPIP

Aksi massa tolak RUU HIP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA – Eksponen aktivis 98 Jawa Barat mendorong pemerintah menghapus Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan mengesahkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk memperkuat peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila bagi masyarakat.

Eksponen aktivis 98 sekaligus mantan Direktur Kampanye TKD Jokowi-Ma'ruf Amin Jawa Barat, Budi Hermansyah, menjelaskan, RUU BPIP ke depannya mampu memperkuat peran BPIP dalam melaksanakan penguatan ideologi hingga ke daerah dibandingkan RUU HIP yang kontroversial dengan isinya.

"Di RUU BPIP itu jelas diatur, termasuk juga memasukkan Tap MPRS 66 (pelarangan PKI). Kita berharap tidak ada lagi yang demo dan protes," ujar Budi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 18 Juli 2020.

Menurut Budi, apabila RUU BPIP disahkan, dipastikan tidak akan ada penolakan dan protes dibandingkan dengan RUU HIP.

"Jadi UU BPIP nantinya bisa menjadi payung hukum terkait tugasnya. Tidak ada klausul yang selama ini dikhawatirkan masyarakat. Jadi, RUU BPIP ini murni untuk penguatan Pancasila. Kalau masih ada yang protes bahkan di luar konteks, saya kira itu hanya untuk mengganggu Presiden," kata dia.

RUU HIP, lanjut Budi, akan terus memicu kontroversi dengan isi muatannya. "Di HIP itu penafsiran, jadi kontroversi di sejarah dan tidak menyebutkan Tap MPRS tahun 66. Di BPIP full jelas mengatur. DPR harus menyesuaikan," lanjut Budi.

Budi menegaskan, pemerintah harus berani menghapus RUU HIP dan diganti dengan RUU BPIP untuk kepentingan masyarakat. 

"Kita membutuhkan lembaga negara yang operasional bisa melakukan kegiatan strong untuk menyosialisasikan dan penguatan ideologi di daerah," kata dia lagi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) belum bisa langsung dicabut, meskipun sudah ada RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Ia mengatakan, hal ini karena DPR saat ini memasuki masa reses. 

"Karena pada saat ini sudah memasuki masa reses tentunya mekanisme pergantian pembahasan RUU HIP dan BPIP tidak bisa dilaksanakan," kata Dasco di Senayan, Jakarta.

Dasco mengatakan, penggantian RUU HIP menjadi RUU BPIP akan dibahas pada masa sidang mendatang. Menurut dia, ada beberapa mekanisme yang harus dijalani sesuai tata tertib di DPR dan sesuai aturan perundang-undangan dalam membuat undang-undang untuk dilakukan dari HIP kemudian diganti menjadi BPIP.

"Nah, setelah itu kemudian mekanismenya jalan dan sudah berubah menjadi RUU BPIP," kata Dasco. (art)

Baca juga: Nikahi Putri Dayak, Anggota DPRD Disidang dan Didenda Rp476 Juta