Soal Putusan Penyerang Novel Baswedan, Ini Pernyataan Polri
- VIVA/Wilibrodus
VIVA – Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak mau berkomentar banyak soal putusan perkara penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan
"Kan sudah, peradilan sudah selesai," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat, 17 Juli 2020.
Polri menghormati putusan yang sudah dibacakan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Apalagi putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga hal ini harus dihargai.
"Kalau sudah vonis kan inkrah, berarti sudah selesai. Tentunya apa pun keputusan dari pengadilan kita sangat menghormati," katanya.
Baca juga: Kedubes Belanda Tak Berikan Bantuan Hukum kepada Maria Pauline Lumowa
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis dua orang terdakwa penyerangan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Keduanya merupakan oknum polisi dan mendapatkan vonis yang berbeda-beda.
Untuk terdakwa Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara, sementara terdakwa Ronny Bugis dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan hakim berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut keduanya satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Rahmat Kadir) pidana penjara selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ronny Bugis) pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim. (ase)