Kejagung Selidiki Pertemuan Kajari Jaksel dan Pengacara Djoko Tjandra

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Sebuah video viral beredar di dunia maya mengenai adanya pertemuan salah satu kuasa hukum buronan, Djoko Tjandra, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Nanang Supriatna. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyampaikan, pihaknya sudah mengetahui adanya video tersebut. Saat ini, pihak masih akan melakukan klarifikasi terkait informasi terkait video tersebut.

“Di media sosial itu diulas dengan berbagai komentar. Oleh karena itu kami perlu melakukan klarifikasi terhadap adanya informasi yang ada di media sosial itu,” kata Hari di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.

Baca juga: Buntut Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Terancam Pidana

Hari pun mengatakan, dalam video itu tidak tampak Kajari Jaksel bertemu dengan siapa. Ia hanya menyebut yang terlihat dalam video tersebut yakni hanya sepatu, meja dan sosok Kajari Jaksel.

“Bertemu dengan siapa, itu kan masih dugaan. Memang kelihatan Pak Kajari Jakarta Selatan, tapi tidak tampak dengan siapa. Apakah benar Pak Kajari Jakarta Selatan bertemu dengan salah satu pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, ini lah yang perlu diklarifikasi,” katanya.

Lebih lanjjut, kata Hari, klarifikasi terhadap berita itu dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI selaku atasan langsung Kejari Jaksel. “Sekarang sedang bekerja, sedang berproses, klarifikasi sedang dilakukan atau istilahnya pemeriksaan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra sempat membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Kemudian Djoko Tjandra diketahui juga sempat membuat paspor di kantor Imigrasi Jakarta Utara meski akhirnya telah ditarik.

Djoko Tjandra juga dibuatkan surat jalan oleh Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian mencopotnya dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Keputusan pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. (ren)