Surat Jalan Djoko, Komisi III: Periksa Jenderal-jenderal yang Terlibat

Politisi Partai Demokrat, Benny K. Harman.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Politikus Demokrat yang juga anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta kepada Polri, untuk menindak tegas atas yang dilakukan mantan Karo Korwas Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo, yakni memberikan surat jalan kepada buronan Djoko Tjandra.

"Jika benar surat jalan Djoko Tjandra dibuat sendiri oleh Karo Korwas Bareskrim, dia harus segera diberhentikan, dijebloskan ke penjara," kata Benny dikutip dari Twitter, Kamis, 16 Juli 2020.

Selain itu, Benny yang merupakan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat ini meminta kepada Kapolri Jenderal Idham Azis, untuk menyelidiki siapa saja perwira tinggi (Pati) Polri serta pihak yang diduga terlibat dalam perjalanan Djoko Tjandra tersebut.

Baca juga: Demokrat: Zaman SBY Hampir Tak Laku Kesaktian Djoko Tjandra

"Diperiksa siapa saja jenderal-jenderal dan pihak-pihak yang terlibat. Mereka harus diberi hukuman seberat-beratnya. Rakyat Monitor!" cuit mantan Ketua Komisi III ini.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) berisi rotasi jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Rotasi itu buntut menerbitkan surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra.

Surat TR Kapolri itu tertuang pada TR bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. TR tersebut ditandatangani langsung oleh AS SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Dalam TR itu disebutkan, Brigjen Pol Prasetyo Utomo dimutasi dari jabatan awalnya sebagai Karo Karwas PPNS Bareskrim Polri menjadi pati Yanma Polri, dalam rangka pemeriksaan. Selain itu, Brigjen Prasetyo juga ditahan selama 14 hari di sel khusus.

"Mulai hari ini juga ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat Provos Khusus untuk anggota dan sudah disiapkan, mulai malam ini BJPU ditempatkan di tempat khusus Provos Mabes Polri selama 14 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Rabu, 15 Juli 2020.

Kemudian, Polri memeriksa data Interpol terkait hilangnya red notice buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali ini. Polri akan menindak tegas siapa pun pihak yang terlibat dalam terbitnya surat jalan buronan kelas kakap Djoko Tjandra itu.

"Saat ini dari Div Propam Polri sedang melakukan pemeriksaan kepada personel yang mengawali daripada pembuatan red notice yang ada di Hub Inter (Divisi Hubungan Internasional Polri). Kalau ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Di samping itu, Lurah Grogol Selatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Asep Subahan juga resmi dicopot dari jabatannya karena membantu buronan Djoko Tjandra dalam pembuatan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Udah dicopot oleh atasannya langsung kemarin tanggal 10 Juli terhitung 10 Juli dia ditarik ke wali kota jadi staf salah satu bagian," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir.

Dengan demikian, ia mengatakan bahwa Asep sudah tidak aktif menjabat sebagai lurah. Kini, tinggal pendalaman lagi apakah dia melanggar atau tidak, dan pengusutan tetap dilakukan untuk diberikan sanksi apakah ringan, sedang atau berat.

"Kalau memang sudah demikian kan nanti surat keputusan langsung dari pejabat pembina provinsi bahwa dia dijatuhkan hukuman disiplinya sedang, berat. Kalau sudah putusan itu berarti dia sudah putus, inkrach bersalah melanggar PP 53 2010, melanggar disiplin sebagai PNS, mereka kena sanksi. Bisa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, tidak mendapat tunjangan kinerja daerah, tinggal menunggu itu. Kalau jabatannya sudah dibebaskan," kata dia.

Djoko Tjandra mendaftarkan PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.

Dia merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Djoko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.

Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya.
 

Baca juga: Goyang TikTok Hana Hanifah yang Heboh Ternyata Bukan di Kantor BIN