Bawaslu Gandeng KPK Antisipasi Politik Uang di Pilkada 2020
- VIVA/Eduward Ambarita
VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawasi dan mengantisipasi praktik politik uang di Pilkada 2020. Hal itu pun mulai didiskusikan oleh jajaran Bawaslu dengan pimpinan KPK.
“Saya hadir dalam diskusi dengan KPK terkait dengan politik uang di Pilkada 2020. Bagaimana strategi Bawaslu dan bagaimana indeks kerawanan pilkada yang sudah pernah dilakukan atau pun sudah pernah dihasilkan oleh Bawaslu, dan bagaimana kemungkinan untuk kolaborasi antara Bawaslu dan KPK untuk di masa yang akan datang terkait pemberantasan-pemberantasan tindak pidana politik uang,” kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, usai pertemuan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juli 2020.
Menurut Fritz, banyak yang harus didiskusikan dengan KPK mengenai pengawasan tersebut. Apalagi sebelumnya pernah terjadi praktik suap terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang melibatkan pula mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Fritz menegaskan, upaya tersebut dilakukan agar kasus-kasus seperti itu tidak terulang kembali. Terlebih praktik korupsi sangat merusak integritas penyelenggara pemilu.
Selain masalah itu, KPK dan Bawaslu juga saling bertukar informasi ihwal kerawanan-kerawanan korupsi yang berpotensi dimanfaatkan calon petahana.
”Jadi emang ada beberapa rekomendasi yang diinginkan, misalnya bagaimana kita bisa melihat indeks kerawanan itu, yang selama ini pernah dibuat oleh KPK. Bagaimana hubungannya dengan petahana sekarang, dan bagaimana dengan kasus-kasus politik uang yang selama ini terjadi di tahun 2019,” ujar Fritz.
Baca juga: Pemerintah Serahkan Konsep RUU BPIP, Ini Bedanya dengan RUU HIP
Tak berhenti di situ, Fritz juga mengungkapkan bahwa Bawaslu dan KPK akan mulai memetakan langkah partai-partai politik bila ada kadernya yang melakukan praktik rasuah, serta tindakan pencegahannya.
“Termasuk juga dugaan-dugaan dari partai politik mana, kemudian bagaimana persoalan pada saat penegakan-penegakan tindak pidananya,” tutur dia. (art)