Pimpinan KPK Harap Vonis Terdakwa Penyerang Novel Sesuai Fakta Sidang
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meyakini majelis hakim bisa memutus perkara terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan. Ia berharap hakim bisa menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir sesuai fakta-fakta dalam persidangan.
Dua oknum Brimob polri itu, rencananya akan mendengar vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juli 2020.
"Saya tetap percaya majelis hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dalam persidangan," kata Nawawi saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Novel Baswedan Minta Terdakwa Penyiram Air Keras Dibebaskan
Nawawi mengatakan, Novel Baswedan yang merupakan korban penyiraman air keras itu adalah aparat negara. Tugas penyidik senior KPK itu membantu pemberantasan korupsi di Indonesia.
Maka itu, Nawawi berharap hakim juga dapat memberikan putusan yang maksimal dan menyandingkan dengan rasa keadilan masyarakat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa menilai dua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air aki ke mata Novel.
Jaksa menyampaikan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan. Namun, di luar dugaan mengenai mata Novel.
Tuntutan jaksa ini pun direspons publik dengan kecaman karena dinilai terlalu ringan. Apalagi disebut dua terdakwa tak sengaja ingin mencelakai Novel.