Penyiram Air Keras ke Novel Akan Divonis, Polisi: Pengamanan Biasa

Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, akan divonis pada Kamis, 16 Juli 2020.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan vonisnya terhadap kedua terdakwa yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Maulete, setelah melalui persidangan dalam beberapa pekan belakangan. 

Untuk pengamanan jalannya sidang, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru  Novianto memastikan tak ada yang istimewa. Menurut Heru, pengamanan akan berlangsung seperti biasa. "Standar saja pengamanannya. Ya, kayak sidang-sidang sebelumnya," ujar Heru saat dihubungi. 

Baca juga: Bikin Surat Jalan Djoko Tjandra, Ini Profil Brigjen Prasetijo Utomo

Sementara itu, Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Wiraga Dimas Tama menjelaskan, pengamanan diperkirakan akan melibatkan hampir 200 personel Polri meliputi bagian depan gedung dan dalam.

"Akan ada sekitar 100 sampai 200 personel yang diterjunkan untuk mengawal jalannya sidang. Itu gabungan juga dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Wiraga.

Ia menuturkan, kedua terdakwa bakal mendapat pengamanan khusus dari Ditkrimum Polda Metro Jaya. Menurutnya, tidak ada pengamanan istimewa dari sidang kali ini. 

"Pengamanan biasa. Tak yang istimewa. SOP sudah ada. Pengamanan untuk masing-masing terdakwa dari Polda atau krimum (kriminal umum). Kalau korban biasa dari internal mereka maupun pengadilan," ujarnya. 

Wiraga juga mengungkapkan,  sampai saat ini, pihaknya belum mendapat laporan mengenai akan ada aksi unjuk rasa dari masyarakat atau tidak. 

Sementara, Novel sendiri meminta agar majelis hakim lebih baik untuk memvonis bebas kepada kedua terdakwa. Ia yakin, kedua orang tersebut bukan pelaku sebenarnya.

"Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," kata Novel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku terdakwa penyerang Novel Baswedan, karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kebal hukum, sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara melukainya," kata jaksa.