Pemerintah Minta DPR Setop Bicara RUU HIP

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO//Puspa Perwitasari

VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD kembali angkat bicara mengenai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila. Mahfud meminta agar DPR tidak membicarakan RUU HIP lagi.

"Saya mengatakan, pemerintah sudah menyatakan posisinya atau sikapnya. Yaitu pertama, meminta DPR untuk tidak membicarakan itu lagi," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Rabu 15 Juli 2020.

Mahfud menjelaskan, materi RUU HIP masih menjadi pertentangan hingga saat ini. Sehingga menurut mantan Ketua MK ini, DPR perlu lebih banyak lagi menyerap aspirasi. "Sehingga DPR diminta untuk banyak lagi mendengar pendapat masyarakat," ujarnya.

Pemerintah katanya tetap ingin Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 harus menjadi dasar pertimbangan utama. Tanpa itu, pemerintah enggan membicarakan RUU HIP.

"Pemerintah pada posisi tidak setuju membicarakan Pancasila tanpa berpedoman pada Tap MPRS Nomor 25 Tahun 66 yaitu tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme kecuali untuk keperluan studi akademik, bukan untuk penyebaran," kata Mahfud.

Kemudian pemerintah juga katanya berposisi bahwa Pancasila yang resmi dan dipakai itu hanya satu. Yaitu Pancasila yang ada di pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

"Tidak bisa dipisah, tidak bisa dikurangi, tidak bisa diperas. Pokoknya itu Pancasila bukan tri atau eka. Itu posisi pemerintah," ucap Mahfud.


Baca juga: Mengejutkan, Gelandangan yang Terjaring Dinsos Pegang Uang Rp7 Juta