DPR Minta Menkes Tindak Rumah Sakit yang Permainkan Status Pasien
- U-Report
VIVA – Badan Anggaran DPR RI meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bisa bertindak tegas terhadap para Rumah Sakit nakal yang memanfaatkan status pasien COVID-19 untuk meraup keuntungan. Demikian dalam rapat kerja Banggar DPR bersama pemerintah hari ini.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan di sejumlah daerah, seperti misalnya di Pasuruan, Jambi, Ciamis, telah ditemukan sejumlah kasus di mana ada pasien meninggal akibat suatu penyakit, namun diklaim sebagai pasien COVID-19.
Kecurangan memalsukan penyebab kematian akibat COVID-19 semacam itu pun kerap dilakukan oleh sejumlah oknum, yang bekerja di RS-RS nakal tersebut. Sebab, ditengarai akan ada anggaran untuk pasien COVID-19 yang meninggal, dengan angka mencapai kisaran Rp45 juta sampai Rp90 juta.
"Jadi di RS itu terkadang ada kenakalan yang dilakukan sejumlah oknum, di mana pasien meninggal tidak karena COVID-19 tapi dinyatakan COVID-19," kata Said di Gedung DPR RI Senayan, Rabu 15 Juli 2020.
Karenanya, Said berharap agar Menkes Terawan pun bersedia untuk terjun langsung ke lapangan, guna menelisik modus serupa yang kerap terjadi di sejumlah RS nakal di beberapa daerah tersebut.
Tak hanya itu, Terawan juga diharapkan berani memberikan sanksi tegas kepada para oknum di RS-RS nakal, yang terbukti menggunakan modus serupa demi mencari keuntungan dengan adanya kasus-kasus kematian pasien akibat COVID-19 tersebut.
"Memang ini ujian betul, dan karena kemarin juga sempat viral itu sejumlah kasus-kasus di lapangan," ujarnya.
Baca juga: Pakai Lift Apartemen, Wanita Ini Tularkan COVID-19 ke 71 Orang
Diketahui, anggaran Kementerian Kesehatan untuk penanganan wabah COVID-19 di Tanah Air, telah dinaikkan menjadi Rp87,55 triliun, dari sebelumnya yang hanya Rp75 triliun.
Rincian alokasinya yakni sebesar Rp66,8 triliun digunakan untuk belanja kebutuhan penanganan COVID-19, kemudian Rp5,9 triliun dialokasikan untuk insentif bagi para tenaga medis, dan Rp300 miliarnya sebagai santunan kematian.
Selain itu, ada juga Rp3 triliun untuk bantuan iuran JKN, sebesar Rp3,5 triliun untuk keperluan tim gugus tugas COVID-19, dan sekitar Rp9,05 triliun lainnya dialokasikan untuk insentif perpajakan di bidang kesehatan. (ren)