Terkuak, Hana Hanifah Gunakan Dokumen Palsu Saat Jalani Prostitusi
- Instagram @hanaaaast
VIVA – Hasil sementara penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan terhadap artis FTV, Hana Hanifah (HH), terungkap fakta baru. Wanita berusia 23 tahun itu, diduga menggunakan dokumen palsu, saat menjalani kejahatan prostitusi yang dilakukannya.
Baca Juga: Polisi Buru Fotografer di Jakarta yang Diduga Mucikari Hana Hanifah
"Dalam penyidikan dan hasil pendalaman dari rekan Satreskrim kita, juga menemukan atau fakta baru berupa dugaan penggunaan surat (dokumen) palsu yang digunakan saudari H ini," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko pada jumpa pers di Mako Polrestabes Medan, Selasa malam, 14 Juli 2020.
Namun, Riko tidak menjelaskan secara detail dokumen apa yang dipalsu selebgram itu. Dengan alasan sudah masuk dalam materi penyidikan dan terus akan digali dari hasil penyelidikan terkait itu.
"Sedang kita dalami dan nanti akan kita kirim penyidik kita ke Jakarta mengecek surat tersebut. Karena masuk materi penyidikan mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Tapi, ada dugaan dari barang-barang bukti yang kita sita dari saksi H. kita menemukan ada dugaan penggunaan surat palsu yang digunakan saksi H," jelas Riko.
Riko mengungkapkan pihaknya juga terus mendalami penyidikan terkait dugaan prostitusi online dilakoni Hana Hanifah. Karena, ada transaksi uang dengan jumlah besar di balik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Saat ini terus mendalami dan menduga masih ada cukup besar prostitusi online ini, yang cukup menjanjikan keuntungan ekonomi cukup besar. Hal tersebut, disampaikan oleh saksi saudari H yang kita terima dan ditemukan selama proses penyidikan," kata Riko.
Polisi juga tengah memburu seorang fotografer berinisial J warga Jakarta diduga menjadi mucikari prostitusi Hana Hanifah (HH). "Untuk saudara J ini yang sedang kami dalami (buru) ke Jakarta," sebut Riko.
Polisi pun, sudah menetapkan J menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Karena, diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan melibatkan Hana Hanifah dalam kejahatan prostitusi tersebut.
"Tersangka J dari Jakarta yang kita duga adalah mucikari dari Jakarta. Menurut saksi dari saudara H bahwa saudara J mengaku profesinya adalah fotografer. Mereka sering bertemu di salah satu kafe di seputaran Senayan Jakarta," jelas Riko.
Selain J, Polrestabes Medan juga menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus ini. Riko menjelaskan R merupakan tersangka yang memfasilitasi Hana Hanifah selama di Kota Medan dan termasuk mengantar-jemput wanita berusia 23 tahun itu, dari Bandara Kualanamu.
R sendiri, berkomunikasi dan disuruh J untuk membantu Hana Hanifah selama di kota terbesar nomor tiga di Indonesia. Kini, R resmi ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
"Saudara R yang ada di depan ini, menjemput saksi dari Bandara menuju TKP. Kemudian, membantu saksi HH selama di Medan dan dijanjikan uang untuk mengurus saksi saudara H saat ada di Medan," ungkap Riko.
Sedangkan, penikmat jasa kencan Hana Hanifah berinisial A yang disebut seorang pengusaha asal Kota Medan diklarifikasi oleh kapolrestabes Medan. Ternyata sesuai keterangan, A merupakan karyawan swasta dan berasal Pekan Baru, Riau.
Sebelumnya, Hana Hanifah dan A diamankan dalam satu kamar hotel mewah di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara pada Minggu malam, 12 Juli 2020, sekitar pukul 23.00 WIB. Sedangkan, R diamankan di lobi hotel tersebut.