Hana Hanifah Disebut Korban, Pria Penjemputnya yang Jadi Tersangka
- Instagram @hanaaaast
VIVA – Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan protitusi yang menjerat artis FTV, Hana Hanifah (HH). Si tersangka, berinsial R, merupkan pria yang menjemput Hana Hanifah di Bandara Kualanamu, Kabupeten Deli Serdang, dan mengantarnya ke sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu pagi, 12 Juli 2020.
"Hasil gelar perkara, kita menetapkan satu orang tersangka berinisial R. Ia ditangkap di lobi hotel," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kombes Pol. Riko Sunarko dalam konferensi pers di kantornya, Selasa malam, 14 Juli 2020.
Seorang pengusaha asal Kota Medan, berinsial A (35 tahun), yang diduga menggunakan jasa kencan Hana Hanifah, hanya berstatus sebagai saksi. Begitu juga Hana Hanifah ?berstatus sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bukan tersangka dalam kasus prostitusi.
Baca: Keluarga Ungkap Kondisi Hana Hanifah Setelah Ditangkap
"HH menjadi saksi karena menjadi objek yang diperdagangkan sesuai [Undang-Undang] TPPO Nomor 21 tahun 2007," kata Riko.
Polisi masih memburu seorang mucikari berinisial J, warga Jakarta. Sedangkan, R sebagai orang yang disuruh J untuk memfasilitasi Hana Hanifah selama di Kota Medan.
Hana Hanifah ditahan ketika dia bersama pria A berada di dalam kamar hotel mewah di Kecamatan Medan Bara, Kota Medan, pada Minggu malam.